ESDM Tegaskan Semua Impor BBM Dilaksanakan Satu Pintu Pertamina

Senin, 15 September 2025 | 16:12:01 WIB
ESDM Tegaskan Semua Impor BBM Dilaksanakan Satu Pintu Pertamina

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa rencana penambahan impor bahan bakar minyak (BBM) untuk mengatasi kelangkaan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta akan tetap berjalan melalui satu pintu, yakni Pertamina. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar distribusi BBM tetap terkontrol dan terpantau dengan baik, sekaligus memastikan ketersediaan bahan bakar untuk masyarakat tetap stabil.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyampaikan posisi ini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menurut Dadan, keputusan ini sejalan dengan regulasi yang sudah berlaku dan merupakan langkah preventif dalam mengatur distribusi BBM di Indonesia.

“Kita posisinya sudah jelas. Dirjen Migas udah 'statement' (impor lewat Pertamina),” tegas Dadan. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga agar seluruh proses impor BBM tetap transparan dan efisien melalui Pertamina sebagai badan usaha BUMN yang berwenang.

Dasar Regulasi Impor BBM

Langkah impor satu pintu melalui Pertamina telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres ini menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pengadaan BBM di tanah air.

Ayat (2) Pasal 12 Perpres 191/2014 menyatakan, “Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.” Dengan demikian, setiap pengelola SPBU swasta yang memiliki izin usaha resmi tetap harus melalui proses koordinasi dan rekomendasi yang sah sebelum melakukan impor BBM.

“Kalau berdasarkan regulasi, semua yang punya izin (usaha) itu kan nanti mendapatkan rekomendasi (impor). Aturannya begitu,” kata Dadan. Pernyataan ini menekankan pentingnya keteraturan dalam pengadaan BBM agar tidak terjadi duplikasi atau kekacauan distribusi.

Data Kebutuhan BBM Sedang Dikumpulkan

Terkait rencana impor, Kementerian ESDM telah menerima sebagian besar data kebutuhan BBM dari pengelola SPBU swasta, baik mengenai volume maupun spesifikasi BBM yang dibutuhkan. Data ini nantinya akan menjadi acuan bagi Pertamina dalam menyiapkan pasokan BBM.

“Ya, sebagian besar sudah (diterima),” ujar Dadan. Namun, ia menambahkan bahwa total kebutuhan impor BBM belum bisa diumumkan karena data yang masuk masih perlu diolah lebih lanjut. Kementerian ESDM tetap menunggu finalisasi dari seluruh SPBU swasta agar rencana impor bisa dilakukan secara tepat sasaran.

“Nanti tunggu sampai semuanya (menyetor data). Nanti Dirjen Migas pasti akan memaparkan update-nya,” tambah Dadan. Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pengadaan BBM tambahan dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Mengatasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Kelangkaan BBM di SPBU swasta telah menjadi isu sejak Agustus 2025. Kementerian ESDM menyatakan bahwa pengelola SPBU swasta tidak mendapatkan kuota impor tambahan secara langsung. Hal ini membuat SPBU swasta harus menyesuaikan pasokan dengan stok yang ada dari Pertamina.

Untuk mengatasi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong pengelola SPBU swasta agar membeli BBM melalui Pertamina. Pendekatan ini memastikan bahwa distribusi BBM tetap terkoordinasi dan tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di lapangan.

Oleh karena itu, pengelola SPBU diminta untuk mengumpulkan data terkait volume yang dibutuhkan serta spesifikasi BBM masing-masing. Data ini kemudian diolah Kementerian ESDM dan diberikan kepada Pertamina sebagai dasar pengadaan.

Pertamina Sebagai Koordinator Utama

Pertamina memegang peran sentral dalam skema impor satu pintu ini. Apabila stok BBM dari Pertamina mampu memenuhi kebutuhan SPBU swasta, maka Indonesia tidak perlu melakukan impor tambahan. Namun, jika persediaan di Pertamina masih kurang, maka opsi impor BBM tambahan tetap memungkinkan untuk dilakukan melalui Pertamina.

Pendekatan satu pintu ini dianggap efektif karena membantu pemerintah dalam mengendalikan stok BBM, meminimalkan risiko kelangkaan di masyarakat, dan memastikan pengawasan distribusi berjalan optimal.

Sinergi Untuk Ketersediaan BBM

Langkah koordinasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pengelola SPBU swasta. Data yang akurat dari setiap SPBU sangat menentukan efektivitas pengadaan BBM. Dengan mekanisme satu pintu, semua pihak dapat bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan pasokan BBM mencukupi kebutuhan masyarakat dan industri.

Dadan menambahkan bahwa mekanisme ini sudah menjadi prosedur baku, di mana semua pengelola SPBU yang memiliki izin usaha tetap harus melalui proses resmi. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga upaya menjaga ketersediaan BBM yang stabil dan berkelanjutan.

Kebijakan satu pintu melalui Pertamina ini menjadi strategi penting pemerintah dalam menghadapi fluktuasi permintaan BBM di tengah kelangkaan. Dengan koordinasi yang baik dan data kebutuhan yang lengkap dari SPBU swasta, pemerintah optimis distribusi BBM dapat terjamin.

Langkah ini juga menegaskan bahwa Pertamina tetap menjadi mitra utama pemerintah dalam penyediaan BBM untuk seluruh wilayah Indonesia. Dengan pendekatan yang terstruktur, kelangkaan BBM dapat diminimalkan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan stabilitas energi nasional tetap terjaga.

Terkini