Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap Stabil Tak Berubah

Minggu, 05 Oktober 2025 | 11:21:09 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Oktober 2025 Tetap Stabil Tak Berubah

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Oktober 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan non-subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan beban biaya rumah tangga dan sektor usaha di tengah fluktuasi ekonomi global.

Penetapan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor utama, yakni pergerakan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia, tingkat inflasi, serta harga batubara acuan.

Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk memastikan tarif listrik tetap sejalan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat. Dengan demikian, keputusan menahan tarif listrik ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta kestabilan biaya energi nasional.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan pasokan energi tetap terjangkau sekaligus mendukung keberlanjutan operasional PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.

Rincian Tarif Listrik per KWh untuk Rumah Tangga

Berdasarkan informasi dari PLN, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan rumah tangga pada Oktober 2025 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Untuk pelanggan R-1/TR kecil dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, biaya yang berlaku adalah Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh.

Adapun untuk kategori R-2/TR menengah dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif yang diberlakukan adalah Rp 1.699,53 per kWh. Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi rumah tangga kelas menengah dalam mengatur pengeluaran listrik bulanan, tanpa perlu khawatir terhadap lonjakan harga mendadak.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik di tingkat rumah tangga juga menjadi upaya untuk menekan potensi inflasi akibat biaya energi, sekaligus menjaga stabilitas sosial ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis dan Pemerintahan

Tak hanya bagi pelanggan rumah tangga, tarif listrik untuk sektor bisnis dan pemerintahan juga dipastikan tetap stabil. Untuk golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara itu, untuk golongan P-1/TR fasilitas pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, tarifnya berada di angka Rp 1.699,53 per kWh. Sektor penerangan jalan umum yang termasuk dalam golongan P-3/TR juga memiliki tarif serupa, yakni Rp 1.699,53 per kWh.

Konsistensi tarif di sektor bisnis, industri, dan pemerintahan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha yang tengah berupaya menjaga kestabilan operasional di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan biaya listrik yang tidak berubah, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan perencanaan keuangan dan menjaga efisiensi biaya produksi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor industri nasional yang bergantung pada ketersediaan energi listrik berbiaya stabil dan efisien.

Imbauan untuk Masyarakat dalam Mengelola Pemakaian Listrik

Meski tarif listrik tidak mengalami kenaikan, PLN mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam penggunaan energi listrik. Salah satu langkah penting adalah melakukan pengecekan tagihan listrik secara berkala agar pengeluaran tidak membengkak tanpa disadari.

Masyarakat juga dianjurkan untuk mengoptimalkan penggunaan listrik di jam-jam non-puncak guna meningkatkan efisiensi. Penerapan gaya hidup hemat energi tidak hanya berdampak pada penghematan biaya rumah tangga, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan beban listrik nasional.

Langkah-langkah kecil seperti mematikan peralatan elektronik yang tidak digunakan, mengganti lampu dengan jenis hemat energi, serta memanfaatkan perangkat berteknologi efisien dapat membantu menjaga keberlanjutan energi di masa depan.

Dengan tarif listrik Oktober 2025 yang tetap stabil, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkannya untuk mendukung produktivitas tanpa mengkhawatirkan kenaikan biaya energi.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi, efisiensi energi, dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Terkini