Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap Stabil Bagi Semua Pelanggan

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:43:04 WIB
Tarif Listrik PLN Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap Stabil Bagi Semua Pelanggan

JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN untuk semua pelanggan tetap stabil pada Triwulan IV 2025.

Langkah ini diambil meski kondisi ekonomi makro seharusnya memicu kenaikan tarif, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan kepastian bagi dunia usaha.

Tarif Listrik Tidak Naik

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan energi bagi masyarakat.

Subsidi Listrik Tetap Diberikan

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ujar Tri.

Subsidi ini memastikan kelompok rentan tetap dapat mengakses listrik dengan biaya terjangkau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

PLN Pastikan Keterjangkauan dan Keandalan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah melalui PLN. Perseroan juga berfokus menjaga keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.

"Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," kata Darmawan.

Selain menjaga pasokan, PLN melakukan efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, sebagai bagian dari upaya layanan energi yang merata.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan IV-2025

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan IV-2025 (Oktober–Desember 2025):

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

Daftar ini memberikan kepastian bagi konsumen, sehingga pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik dan pengeluaran energi dengan jelas. Penetapan tarif yang stabil juga mendukung iklim usaha dan konsumsi rumah tangga.

Terkini