Proses Divestasi Freeport Capai Tahap Final, Kepemilikan Indonesia Meningkat

Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:58:27 WIB
Proses Divestasi Freeport Capai Tahap Final, Kepemilikan Indonesia Meningkat

JAKARTA - Proses divestasi tambahan 12 persen saham PT Freeport Indonesia kini memasuki tahap finalisasi, memperbesar porsi kepemilikan Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan kesepakatan prinsip telah tercapai dan kini tinggal menuntaskan detail dokumen. 

Langkah ini sekaligus memperkuat kontrol Indonesia atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia serta menjaga standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia.

Negosiasi divestasi ini dilakukan untuk memenuhi syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport hingga 2041. 

Dengan tambahan kepemilikan saham, pemerintah dapat lebih memastikan aspek operasional PTFI tetap sesuai praktik pertambangan internasional dan memelihara keselamatan pekerja. Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam strategis secara berkelanjutan.

Meski begitu, pihak Freeport menyebut proses pembahasan dokumen masih berlangsung dan keputusan resmi belum ditetapkan. 

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menegaskan bahwa status final hanya bisa dikonfirmasi setelah dokumen disetujui dan ditandatangani. Pernyataan ini menjadi langkah hati-hati perusahaan untuk memastikan semua prosedur legal dan teknis berjalan sesuai ketentuan.

Tahap Finalisasi Divestasi Saham

Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa semua kesepakatan prinsip telah dicapai. Proses yang tersisa adalah penyelesaian draft dokumen detail divestasi tambahan 12 persen saham. 

Penambahan saham ini menjadikan porsi kepemilikan Indonesia lebih besar, memperkuat posisi negara dalam pengelolaan tambang strategis, sekaligus memastikan bahwa kontrol atas operasi tetap di tangan pihak nasional.

Standar Operasional dan Keselamatan Terjaga

Dengan tambahan saham, Indonesia memiliki pengaruh lebih besar untuk memastikan praktik operasional PTFI tetap sesuai standar keselamatan dan world class mining. 

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keselamatan pekerja, mengutamakan praktik pertambangan bertanggung jawab, dan mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Syarat Perpanjangan IUPK Operasi Produksi

Divestasi saham ini menjadi salah satu syarat penting dalam perpanjangan IUPK Freeport yang berlaku hingga 2041. 

Sesuai ketentuan peraturan pemerintah, perusahaan tambang wajib melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN melalui penerbitan saham baru yang tidak terdilusi. Kebijakan ini memastikan keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan strategis sekaligus menguatkan pengelolaan sumber daya nasional.

Langkah Hati-Hati Freeport dan Proses Legal

Meskipun kesepakatan prinsip telah dicapai, pihak Freeport masih menunggu finalisasi dokumen resmi. Direktur Utama PTFI menegaskan bahwa mekanisme divestasi, termasuk isu terkait pemberian saham gratis atau “free of charge”, masih belum bisa dijelaskan sebelum dokumen disetujui. 

Sikap ini menunjukkan keseriusan kedua belah pihak dalam memastikan proses legal dan teknis berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Terkini