Penerimaan Pajak Awal Tahun Meningkat, PPN dan PPnBM Jadi Penopang

Selasa, 24 Februari 2026 | 15:01:01 WIB
Penerimaan Pajak Awal Tahun Meningkat, PPN dan PPnBM Jadi Penopang

JAKARTA - Penerimaan pajak Indonesia di awal 2026 menunjukkan angka yang sangat menggembirakan. 

Menurut data terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 tercatat mencapai Rp 116,2 triliun, atau sekitar 4,9% dari target APBN 2026. Capaian ini tumbuh luar biasa sebesar 30,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan penerimaan pajak ini sebagian besar disumbang oleh pajak konsumsi, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Kinerja kedua jenis pajak ini menunjukkan lonjakan yang signifikan, yang menunjukkan bahwa aktivitas perekonomian Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih positif meski ada tantangan dalam pengelolaan sistem pajak.

PPN dan PPnBM Menjadi Motor Penggerak Penerimaan Pajak

Salah satu faktor utama yang mendorong lonjakan penerimaan pajak adalah pajak konsumsi, khususnya PPN dan PPnBM. Penerimaan neto dari kedua pos pajak ini tercatat mencapai Rp 45,3 triliun, yang mengalami kenaikan fantastis sebesar 83,9% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. 

Hal ini menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang terus berjalan di perekonomian, yang pada gilirannya menghasilkan pembayaran PPN dan PPnBM yang lebih besar.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa lonjakan penerimaan ini menjadi indikasi bahwa transaksi di sektor ekonomi Indonesia terus berjalan meskipun ada tantangan global. 

"Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM," katanya. Dengan demikian, peran penting PPN dan PPnBM sebagai kontributor utama pendapatan negara semakin terlihat jelas.

Penurunan Restitusi Pajak Membantu Peningkatan Penerimaan

Selain kinerja PPN dan PPnBM yang luar biasa, pengetatan kebijakan restitusi juga menjadi faktor penting yang turut mendongkrak penerimaan pajak. Pada Januari 2026, nilai restitusi pajak tercatat turun 23% menjadi Rp 54,1 triliun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Suahasil menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mengelola restitusi, dengan prosedur yang lebih ketat untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki tata kelola administrasi pajak, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap proses restitusi pajak. Langkah ini dianggap perlu agar aliran dana restitusi lebih terkendali dan tidak membebani anggaran negara. 

Dengan demikian, pengurangan jumlah restitusi di awal 2026 membantu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pajak.

Faktor Efek Dasar dan Kesiapan Sistem Perpajakan Digital

Namun demikian, para pengamat memiliki pandangan yang lebih luas terkait dengan lonjakan penerimaan pajak yang terjadi di awal tahun ini. 

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa lonjakan ini dipengaruhi oleh efek basis rendah pada 2025. 

Pada Januari 2025, setoran PPN dan PPnBM tercatat hanya Rp 24,62 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Januari 2026 yang sudah mencapai Rp 45,3 triliun. 

Salah satu penyebabnya adalah adanya kendala teknis dalam sistem perpajakan yang menghambat penerbitan faktur pada awal tahun lalu.

Dengan kata lain, lonjakan yang terlihat pada Januari 2026 tidak hanya mencerminkan kekuatan sektor riil atau pertumbuhan ekonomi yang signifikan, tetapi juga merupakan efek dari pemulihan dari hambatan teknis yang terjadi pada 2025. 

Hal ini membuat angka penerimaan pajak pada awal 2026 tampak lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, fenomena ini tetap menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengelolaan administrasi pajak.

Dampak Pengetatan Restitusi pada Likuiditas Perusahaan

Di sisi lain, analisis dari Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menunjukkan bahwa lonjakan penerimaan pajak pada awal tahun ini tidak bisa hanya dilihat sebagai refleksi dari penguatan sektor riil. 

Menurutnya, ada tiga faktor utama yang mendukung lonjakan tersebut: pengetatan restitusi pajak, dampak lanjutan dari penerapan tarif PPN 12% yang berlaku sejak 2025, dan digitalisasi administrasi pajak yang mulai efektif di tahun ini.

Ariawan juga mengingatkan bahwa meskipun kebijakan pengetatan restitusi penting untuk menghindari pembengkakan anggaran, kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati. 

Terlalu ketatnya pengelolaan restitusi di awal tahun bisa menekan likuiditas perusahaan, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada dana kembali dari pajak yang mereka bayar. Jika tidak hati-hati, kebijakan ini dapat menghambat kelancaran aktivitas usaha dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Terkini