Jakarta - Kepolisian Bogor mengungkap praktik curang dalam produksi minyak goreng kemasan yang dilakukan oleh sebuah pabrik tak berizin di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik ini diduga melakukan pengemasan ulang dan mengurangi takaran minyak goreng yang kemudian dijual dengan merek dagang MinyaKita. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah adanya dugaan pelanggaran hukum dalam praktek bisnis mereka.
Berada di tengah pemukiman warga, pabrik ini terletak tidak jauh dari Pasar Ciluar. Ketika polisi menggerebek lokasi tersebut, ditemukan berbagai alat produksi di dalamnya. Pihak kepolisian juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial TRM yang diduga sebagai otak di balik praktik ilegal tersebut. "Terkait operasi tersebut, Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 buah mesin curah yang mampu mengepak minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, 4 buah drum plastik warna biru, dan 400 liter minyak yang siap edar," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.
Menguak Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka TRM menggunakan modus operandi dengan cara membeli minyak curah dari berbagai tempat, termasuk dari daerah Tangerang dan Cakung. Minyak tersebut kemudian dikirim ke Kampung Cijujung untuk menjalani proses repackaging atau pengemasan ulang. Dalam proses ini, minyak curah tersebut di-branding dengan label MinyaKita yang menjual minyak goreng dalam kemasan 1 liter.
Namun, dalam praktiknya, TRM mengurangi takaran minyak goreng yang seharusnya 1.000 ml menjadi hanya sekitar 750-800 ml sebelum diedarkan ke pasar. "Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka, berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelas Kompol Rizka.
Pelanggaran Standar dan Ketentuan
Tidak hanya mengurangi kuantitas produk, hasil penggerebekan juga menunjukkan bahwa kemasan minyak goreng yang diproduksi tidak mencantumkan informasi standar yang diwajibkan, seperti berat bersih yang akurat dan nomor registrasi BPOM yang masih berlaku. "Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku," tambah Kompol Rizka.
Praktek tersebut tentu saja melanggar hukum dan berpotensi merugikan konsumen. Menggunakan label palsu dan menyesatkan konsumen tentang volume sebenarnya dari produk adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan pasar terhadap produk minyak goreng dalam negeri.
Langkah Selanjutnya
Kasus semacam ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar, termasuk proses produksinya. Kepolisian Bogor terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lainnya dan untuk memastikan agar kegiatan semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sementara itu, konsumen diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, dan memastikan untuk memeriksa kemasan minyak goreng, termasuk memastikan adanya informasi penting seperti berat bersih dan nomor izin BPOM yang valid. Ini adalah langkah sederhana namun penting untuk melindungi diri dari praktik curang.
Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang seharusnya. Di lain pihak, kolaborasi antara pihak berwajib, produsen, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menekan dan mengeliminasi praktik-praktik bisnis yang merugikan ini. Keberhasilan dalam operasi semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis ilegal sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen.