JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 miliar untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak di kota tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Bekasi untuk memastikan infrastruktur jalan di kota ini dapat mendukung kenyamanan pengendara serta mendorong kelancaran transportasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa meskipun jalan rusak masih tersebar di beberapa titik, perbaikan sudah dilakukan secara bertahap dan anggaran yang disiapkan akan mencakup biaya pemulihan jalan yang lebih luas.
Menurut Tri, perbaikan jalan ini menjadi salah satu prioritas utama, mengingat pentingnya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dengan tingginya volume kendaraan di Bekasi.
"Untuk recovery (perbaikan jalan) mungkin di atas Rp200-an miliar tahun ini, kita akan siapkan anggaran," ujar Tri.
Perbaikan Jalan yang Bertahap di Berbagai Lokasi
Pemkot Bekasi sudah memulai perbaikan jalan di berbagai titik yang dianggap mendesak. Beberapa lokasi yang telah mendapatkan perhatian khusus adalah Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Swatantra, dan wilayah Bekasi Utara.
Wali Kota Tri Adhianto menyatakan bahwa meskipun pekerjaan tersebut berlangsung bertahap, progres perbaikan sudah dapat dirasakan oleh warga dan pengguna jalan.
“Perbaikan Jalan I Gusti Ngurah Rai sudah berjalan, begitu juga dengan Jalan Swatantra, dan Bekasi Utara sudah bergerak. Tetapi tentu ada tahapan dalam perbaikannya,” jelas Tri.
Menurutnya, pemkot tidak bisa langsung menyelesaikan semuanya dalam waktu singkat, mengingat ada banyak titik jalan yang membutuhkan perbaikan di kota ini. Proses ini juga harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, sehingga perbaikan dilakukan secara bertahap dan sesuai prioritas.
Pemkot Bekasi berencana untuk melanjutkan program perbaikan infrastruktur jalan dengan lebih fokus pada area-area yang paling membutuhkan. Meskipun banyak ruas jalan yang rusak, dengan anggaran yang terbatas, pemerintah daerah berusaha untuk mendahulukan yang paling mendesak.
Menentukan Prioritas Berdasarkan Kebutuhan dan Anggaran
Salah satu tantangan yang dihadapi Pemkot Bekasi dalam proses perbaikan jalan adalah bagaimana menentukan prioritas pengerjaan. Dengan adanya keterbatasan anggaran, pihak pemerintah kota harus cermat dalam memilih titik-titik jalan yang membutuhkan perbaikan segera.
Pemkot Bekasi akan menilai mana saja yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di kota tersebut.
"Artinya pemerintah tentu akan melihat prioritas mana yang akan terlalu dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran yang kita miliki," ujar Tri. Pembagian anggaran berdasarkan skala prioritas ini menjadi langkah yang penting agar perbaikan jalan yang dilakukan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Keterbatasan anggaran sering kali menjadi hambatan dalam menyelesaikan perbaikan jalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Tri juga berharap agar setiap tahapan perbaikan berjalan sesuai rencana dan anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efisien.
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk Penyelesaian Masalah Jalan
Tri Adhianto juga menyatakan bahwa Pemkot Bekasi tidak bekerja sendiri dalam hal perbaikan jalan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan perbaikan jalan yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Beberapa jalan utama, seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Agung, merupakan jalan nasional yang kewenangannya berada di bawah kementerian terkait.
Menurut Tri, pihak kementerian berkomitmen untuk menyelesaikan perbaikan jalan-jalan nasional tersebut sebelum Hari Raya. "Jalan itu ada kewenangannya. Jadi kalau yang di Ahmad Yani, Jalan Nasional, yang ada di Sultan Agung, Sudirman, itu menjadi kewajiban dari kementerian. Dan janji hasil kemarin dengan Pak Gubernur bahwa mereka akan menyelesaikan H-10 sebelum Hari Raya," tutur Tri.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, diharapkan masalah perbaikan jalan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik.
Pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah ini juga diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan dan memastikan bahwa jalan-jalan yang menjadi tanggung jawab daerah maupun nasional dapat diperbaiki sesuai dengan standar yang ditetapkan.