Masih Ada Waktu, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57:58 WIB
Masih Ada Waktu, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di berbagai daerah dan membawa kabar gembira bagi masyarakat yang belum sempat melunasi kewajiban pajaknya.

Momentum ini menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki administrasi kendaraan tanpa perlu khawatir terhadap beban denda yang menumpuk. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya mendorong kesadaran masyarakat agar lebih disiplin membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah.

Setiap provinsi menetapkan aturan dan masa berlaku yang berbeda dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ada yang memberikan pembebasan denda keterlambatan, potongan pajak progresif, hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena itu, para wajib pajak diimbau agar segera memeriksa jadwal program di daerah masing-masing agar tidak kehilangan kesempatan emas ini.

Bagi masyarakat yang masih menunggak, langkah cepat untuk memanfaatkan kebijakan ini bisa menjadi solusi tepat. Selain mengurangi beban administrasi, kebijakan ini juga menjadi wujud kolaborasi pemerintah daerah dalam memperkuat pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan.

Beragam Daerah Hadirkan Program Keringanan Pajak

Beberapa provinsi telah lebih dulu menetapkan jadwal pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun. Di Aceh, pemerintah memberikan pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda hingga 31 Desember 2025.

Warga yang sebelumnya menunda pembayaran kini bisa melunasi pajak kendaraan tanpa khawatir terkena sanksi tambahan. Pemerintah Provinsi Banten juga aktif memberikan keringanan melalui pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

Masyarakat dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan syarat melunasi pajak tahun berjalan. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya otomatis dianggap lunas, memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut membuka kesempatan serupa. Melalui kebijakan hingga akhir Oktober, denda untuk PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ dihapuskan bagi wajib pajak yang melunasi pajak pokok tahun berjalan.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang sempat mengalami kesulitan ekonomi.

Perpanjangan Program di Sejumlah Provinsi

Di wilayah Sumatera, Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025. Salah satu insentif yang diberikan adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memudahkan warga yang baru pindah domisili. Dari kawasan Kalimantan, sejumlah provinsi juga memperpanjang masa program.

Pemerintah Kalimantan Utara memberi kesempatan hingga Desember 2025 dengan hanya mewajibkan pembayaran biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Sementara itu, Kalimantan Barat memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, serta gratis biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat yang terdaftar di wilayah setempat.

Tak ketinggalan, Kalimantan Selatan menggelar program hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memperoleh penghapusan denda serta potongan sebesar 25% bagi kendaraan pribadi.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam mendorong kesadaran pajak sekaligus membantu pemilik kendaraan mengatur ulang kewajibannya.

Dukungan untuk Ekonomi Daerah dan Wajib Pajak

Di Indonesia Timur, Papua Barat memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial ringan. Program yang berlaku hingga Desember 2025 ini meliputi penghapusan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak, serta potongan biaya BBNKB.

Program ini juga ditujukan untuk meringankan beban pengusaha kecil yang menggunakan kendaraan operasional. Provinsi Riau turut menghadirkan kebijakan pemutihan hingga pertengahan Desember.

Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan, diskon mutasi kendaraan masuk, serta potongan tambahan bagi mereka yang membayar tepat waktu.

Sementara itu, Pemerintah Kepulauan Riau memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, serta bebas denda SWDKLLJ dan biaya BBNKB II hingga 15 November 2025.

Berbeda dengan provinsi lain, Sulawesi Tenggara memperpanjang masa pemutihan pajak hingga April 2026. Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan dan denda PKB tahun 2024, dengan sasaran utama para pelajar dan mahasiswa yang telah memiliki kendaraan pribadi.

Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap generasi muda agar dapat belajar disiplin administrasi sejak dini.

Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah bukan hanya sebatas kebijakan ekonomi, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.

Melalui insentif ini, warga dapat mengatur ulang kewajiban tanpa merasa terbebani, sementara pemerintah daerah dapat memperkuat pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Dengan masih terbukanya masa program di banyak wilayah hingga akhir tahun, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini.

Selain menertibkan administrasi kendaraan, langkah ini juga berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Terkini