JAKARTA - Dukungan pemerintah terhadap dunia usaha kembali mendapatkan sorotan melalui hadirnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Skema ini menawarkan akses modal jumbo hingga Rp20 miliar bagi pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor perumahan. Tidak hanya menyasar pelaku usaha mikro dan kecil, KUR Perumahan juga memberi ruang luas bagi pengusaha menengah yang selama ini kerap terkendala modal.
Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar H. Buchari, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperkuat daya saing pengusaha nasional, terutama generasi muda yang terlibat dalam sektor properti. “Ini bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini bisa memfasilitasi, bentuk afirmasi, stimulus yang ditampung oleh APBN sampai dengan Rp130 triliun. Ini bisa mengakomodasi kepentingan teman-teman pengusaha UMKM dalam hal ini kelas menengah kita,” ujar Akbar.
Akses Modal yang Lebih Besar
Selama ini, program KUR lebih banyak dikenal sebagai fasilitas bagi usaha mikro dan kecil. Skema kredit biasanya terbatas pada kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, jumlah yang dirasa belum cukup untuk menopang usaha menengah yang membutuhkan modal lebih besar. Akbar menekankan, banyak anggota HIPMI berasal dari kalangan pengusaha menengah yang membutuhkan dukungan modal lebih tinggi agar usaha mereka berkembang.
Ia menambahkan, stimulus berupa akses permodalan antara Rp5 miliar hingga Rp20 miliar akan menjadi jawaban atas kebutuhan nyata. “Developer yang bergabung di HIPMI, pihak kontraktor yang selama ini kesulitan mendapatkan capital dan juga pihak penyedia material yang hari ini susah mendapatkan akses permodalan, kita hari ini mendapatkan angin segar yang langsung difasilitasi oleh pemerintah dan bunganya disubsidi oleh pemerintah,” jelasnya.
Membangun Ekosistem Perumahan
Program KUR Perumahan tidak hanya diharapkan membantu permodalan, tetapi juga membentuk ekosistem perumahan yang komprehensif. Dengan adanya fasilitas ini, pengembang, kontraktor, hingga penyedia bahan bangunan dapat memperoleh sokongan dana untuk mengembangkan bisnis mereka. Bahkan, industri kecil berbasis rumah tangga atau home industry juga bisa memanfaatkan kredit ini untuk memperkuat tempat usaha.
Namun, Akbar juga menyoroti bahwa sektor properti dalam lima tahun terakhir menghadapi tantangan berat akibat penurunan daya beli masyarakat. Hal itu berdampak pada tingkat kolektabilitas dan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ia berharap, agar pemerintah juga memberikan kelonggaran seperti amnesti atau kemudahan akses bagi pengembang yang pernah macet akibat kondisi ekonomi makro. “Kalau developer yang mungkin macet karena keadaan ekonomi makro mungkin saya berharap Pak Menteri (Maruarar Sirait) bisa menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar diberikan amnesti ataupun kemudahan supaya mereka bisa mendapatkan lagi kredit-kredit yang sekarang dilakukan oleh program oleh pemerintah ini,” tambah Akbar.
Program Baru di Era Pemerintahan Prabowo
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa KUR Perumahan merupakan program baru yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, belum pernah ada program serupa sepanjang sejarah Indonesia. “KUR Perumahan adalah program Presiden Prabowo (Subianto) yang berpihak kepada UMKM. Dan tidak pernah sepanjang ada Indonesia ada KUR Perumahan,” ungkap Ara.
Ia optimistis, kehadiran KUR Perumahan bisa mendorong pengusaha naik kelas. Kelompok usaha yang dimaksud mencakup pengembang perumahan, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan. Dengan dukungan modal yang lebih besar, mereka diharapkan mampu memperluas skala usaha, meningkatkan produksi, dan memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Skema Kredit hingga Rp20 Miliar
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme kredit. Untuk satu kali akad, plafon pinjaman mencapai Rp5 miliar. Fasilitas tersebut bisa digunakan hingga tiga kali pengajuan sehingga total mencapai Rp20 miliar. “Untuk sisi supply Rp5 miliar, bisa revolving sampai dengan Rp20 miliar,” katanya.
Syarat untuk bisa mengakses KUR Perumahan relatif terjangkau. Pengusaha harus tercatat sebagai UMKM yang sudah berjalan minimal enam bulan, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dari Kementerian Keuangan.
Selain dari sisi suplai, program ini juga menyasar sisi permintaan atau demand. Profesi seperti pedagang online dan penyedia jasa catering yang memerlukan tempat usaha dapat mengajukan pinjaman hingga Rp500 juta. Dengan bunga tetap sebesar 6 persen, kredit ini menjadi opsi yang menarik dan kompetitif bagi pelaku usaha.
Dukungan untuk UMKM dan Perekonomian Nasional
KUR Perumahan dipandang bukan sekadar program pembiayaan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Dengan akses modal lebih luas, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas lapangan kerja, serta mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
HIPMI menegaskan bahwa langkah ini akan memberi dampak ganda. Pertama, menguatkan posisi pengusaha muda dalam sektor perumahan yang kompetitif. Kedua, membantu menciptakan ekosistem usaha yang sehat, mulai dari pengembang besar hingga industri kecil yang terhubung langsung dengan sektor properti.
Harapan ke Depan
Dengan modal jumbo yang difasilitasi KUR Perumahan, para pelaku usaha kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang. Namun, tantangan tetap ada, terutama pada daya beli masyarakat dan masalah administratif seperti catatan SLIK. Oleh karena itu, di samping fasilitas kredit, dibutuhkan pula dukungan kebijakan lain yang lebih menyeluruh agar program ini benar-benar memberikan dampak nyata.
Ke depan, keberhasilan KUR Perumahan akan sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, program ini bukan hanya menjadi penopang sektor perumahan, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.